Selasa, 13 Desember 2016

MATERI LENGKAP SYARI'AH

Tidak ada komentar:


SYARIAH
1.    Pengertian Syari’ah
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. 


a.       Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 
Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
b.      Syari'ah Dalam Arti Sempit                                                                       
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri ada ibadah, mu’amalah, uqubah dan lainnya. 
2.    Ruang Lingkup Syari’ah Islam
Pada garis besarnya ruang Syari’ah lingkup  terbagi  dua bagian:
a.       Realisasi dari pada keyakinan akan kebenaran ajaran agama islam kedalam kehidupan di dunia ini disebut ibadah. Ibadah dalam arti khas (Qa’idah ‘Ubudiyah), yaitu tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan ritual langsung antara hamba dengan Tuhannya, yang cara , acara, tata-cara dan upacaranya telah ditentukan secara terperinci dalam al-Quran dan sunnah rasul. Pembahasan mengenai ‘Ibadah dalam arti khusus ini biasanya berkisar sekitar: thaharah, shalat, zakat, shaum, haji.
b.      Mu’amalah dalam arti luas, tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan benda. Mu’amalah dalam arti luas ini pada garis besarnya terdiri atas dua bagian besar: Al-Qanunu ‘l-Khas (khusus) hukum perdata (Mu’amalah dalam arti agak luas), yang meliputi: Mu’amalah dalam arti sempit {hukum niaga; Munakahah ( hukum nikah ) waratsah ( hukum waris) dsb}. Al-Qanunu ‘l-‘Am (umum) hukum publik yang meliputi: Jinayah (hukum pidana) Khilafah (hukum kenegaraan); Jihad (hukum perang dan damai). Denagn demikian Syari’ah memberikan kaidah kaidah umum (universal)dan kaedah kaedah terperinci dan sangat pokok (fundamental).
3.    Tujuan Syari’ah Islam
Tujuan Syari’ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas dasar ma’rufat ( kebaikan-kebaikan ) dan membersihkannya dari munkarat ( keburukan-keburukan ).
a.         Ma’rufat adalah nama untuk semua kebajikan atau sifat-sifat yang baik, yang sepanjang masa telah diterima sebagai sesuatu yang baik oleh hati nurani manusia. Syari’ah Islam membagi ma’ruf itu dalam 3 kategori, yaitu :
Ø  Fardhu (wajib), yaitu suatu  perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala ,dan Jika ditinggalkan akan mendapat dosa atau siksaan.
Ø  Sunah, yaitu suatu  perbuatan  yang  jika  dikerjakan  akan mendapatkan Pahala dan jika ditinggalkan tidak ada sangsi atau hukuman,tetapi dianjurkan untuk dikerjakan.
Ø  Mubah, yaitu  suatu  perbuatan  yang jika di kerjakan boleh dan ditinggalkan Juga boleh, artinya  dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak apa-apa.
b.        Munkarat adalah nama untuk segala dosa dan kejahatan yang sepanjang masa telah dikutuk oleh watak manusia sebagai sesuatu yang jahat. Syari’ah Islam membagi munkarat itu dalam 2 kategori, yaitu :
Ø  Haram, yaitu suatu perbuatan yang  jika  dikerjakan akan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Ø  Makruh, yaitu suatu perbuatan  yang  jika  ditinggalka  mendapat  pahala dan Jika dikerjakan tidak mendapat pahala tetapi tidak berdosa.
4.    Pelaksanaan Syari’ah Islam
Dalam melaksanakan syari’ah ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.       Bahwa ketentuan Allah dan Rasul-Nya tentang pelaksanaan Syari’ah Islam tidak semata-mata didasarkan atas klasifikasi hukum saja, misalnya wajib, sunah, mubah, makruh maupun haram.
Tetapi juga harus didasarkan pada niat yang ikhlas karena niat dapat mengubah klasifikasi hukum tertentu. Misalnya amalan syari’ah yang termasuk dalam kategori wajib seperti shalat. Jika dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah, maka kewajiban terpenuhi dan sekaligus mendapatkan pahala.
Dalam melaksanakan Syari’ah Islam hendaknya disertai dengan sikap wara’ dan hati-hati, serta niat yang ikhlas agar pelaksanaan syari’ah tersebut tidak menjadi sia-sia di sisi Allah swt.
b.      Bahwa ketentuan Allah dan Rasul-Nya tentang pelaksanaan Syari’ah Islam berhubungan erat dengan situasi dan kondisi, misalnya dalam situasi perang, shalat dapat dilaksanakan dengan cara menjama’ atau mengqashar seperti dalam keadaan musafir, bisa dilaksanakan dengan duduk seperti dalam kondisi sakit dan sebagainya.
Perubahan situasi dan kondisi sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syari’ah. Kewajiban mutlak harus dilaksanakan dalam situasi dan kondisi apapun juga, namun peraturan pelaksanaannya boleh mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan syari’ah, karena dalam pelaksanaan syari’ah terdapat kategori rukhsah ( keringanan ).
5.    Perbedaan Syari’ah Dan Fiqih
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqhhanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja. Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
a.       Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. 
b.      Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan.
c.       Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. 
Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top