SYARIAH
1.
Pengertian Syari’ah
Secara
etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada
hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan.
Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau
menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti
suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga
orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam
istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik
hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan
penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang
ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang
berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam
istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari
keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi
yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Demikian
juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan
ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa
Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang
mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku,
yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran
lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan
kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara
umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
a. Syari'ah
Dalam Arti Luas
Dalam
arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa
norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem
kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang
individual dan kolektif.
Dalam
arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf,
tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan
Fikih).
b. Syari'ah Dalam Arti Sempit
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti
norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku
kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi
ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri ada ibadah,
mu’amalah, uqubah dan lainnya.
2.
Ruang Lingkup Syari’ah Islam
Pada
garis besarnya ruang Syari’ah lingkup
terbagi dua bagian:
a. Realisasi
dari pada keyakinan akan kebenaran ajaran agama islam kedalam kehidupan di
dunia ini disebut ibadah. Ibadah dalam arti khas (Qa’idah ‘Ubudiyah), yaitu
tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan ritual langsung antara hamba dengan
Tuhannya, yang cara , acara, tata-cara dan upacaranya telah ditentukan secara
terperinci dalam al-Quran dan sunnah rasul. Pembahasan mengenai ‘Ibadah dalam
arti khusus ini biasanya berkisar sekitar: thaharah, shalat, zakat, shaum,
haji.
b. Mu’amalah
dalam arti luas, tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan sesama
manusia dan hubungan manusia dengan benda. Mu’amalah dalam arti luas ini pada
garis besarnya terdiri atas dua bagian besar: Al-Qanunu ‘l-Khas (khusus) hukum
perdata (Mu’amalah dalam arti agak luas), yang meliputi: Mu’amalah dalam arti
sempit {hukum niaga; Munakahah ( hukum nikah ) waratsah ( hukum waris) dsb}.
Al-Qanunu ‘l-‘Am (umum) hukum publik yang meliputi: Jinayah (hukum pidana)
Khilafah (hukum kenegaraan); Jihad (hukum perang dan damai). Denagn demikian
Syari’ah memberikan kaidah kaidah umum (universal)dan kaedah kaedah terperinci
dan sangat pokok (fundamental).
3.
Tujuan Syari’ah Islam
Tujuan
Syari’ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas
dasar ma’rufat ( kebaikan-kebaikan ) dan membersihkannya dari munkarat (
keburukan-keburukan ).
a.
Ma’rufat adalah nama untuk semua kebajikan atau
sifat-sifat yang baik, yang sepanjang masa telah diterima sebagai sesuatu yang
baik oleh hati nurani manusia. Syari’ah Islam membagi ma’ruf itu dalam 3
kategori, yaitu :
Ø Fardhu
(wajib), yaitu suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat
pahala ,dan Jika ditinggalkan akan mendapat dosa atau siksaan.
Ø Sunah,
yaitu suatu perbuatan
yang jika dikerjakan
akan mendapatkan Pahala dan jika ditinggalkan tidak ada sangsi atau
hukuman,tetapi dianjurkan untuk dikerjakan.
Ø Mubah, yaitu
suatu perbuatan yang jika di kerjakan boleh dan ditinggalkan
Juga boleh, artinya dikerjakan atau
tidak dikerjakan tidak apa-apa.
b.
Munkarat adalah nama untuk segala dosa dan
kejahatan yang sepanjang masa telah dikutuk oleh watak manusia sebagai sesuatu
yang jahat. Syari’ah Islam membagi munkarat itu dalam 2 kategori, yaitu :
Ø
Haram, yaitu suatu perbuatan yang jika
dikerjakan akan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan
pahala.
Ø Makruh, yaitu suatu perbuatan yang
jika ditinggalka mendapat
pahala dan Jika dikerjakan tidak mendapat pahala tetapi tidak berdosa.
4.
Pelaksanaan Syari’ah Islam
Dalam
melaksanakan syari’ah ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Bahwa
ketentuan Allah dan Rasul-Nya tentang pelaksanaan Syari’ah Islam tidak
semata-mata didasarkan atas klasifikasi hukum saja, misalnya wajib, sunah,
mubah, makruh maupun haram.
Tetapi
juga harus didasarkan pada niat yang ikhlas karena niat dapat mengubah
klasifikasi hukum tertentu. Misalnya amalan syari’ah yang termasuk dalam
kategori wajib seperti shalat. Jika dilaksanakan dengan niat ikhlas karena
Allah, maka kewajiban terpenuhi dan sekaligus mendapatkan pahala.
Dalam
melaksanakan Syari’ah Islam hendaknya disertai dengan sikap wara’ dan
hati-hati, serta niat yang ikhlas agar pelaksanaan syari’ah tersebut tidak
menjadi sia-sia di sisi Allah swt.
b. Bahwa
ketentuan Allah dan Rasul-Nya tentang pelaksanaan Syari’ah Islam berhubungan
erat dengan situasi dan kondisi, misalnya dalam situasi perang, shalat dapat
dilaksanakan dengan cara menjama’ atau mengqashar seperti dalam keadaan
musafir, bisa dilaksanakan dengan duduk seperti dalam kondisi sakit dan
sebagainya.
Perubahan
situasi dan kondisi sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan
kewajiban yang telah ditetapkan oleh syari’ah. Kewajiban mutlak harus
dilaksanakan dalam situasi dan kondisi apapun juga, namun peraturan
pelaksanaannya boleh mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan syari’ah,
karena dalam pelaksanaan syari’ah terdapat kategori rukhsah ( keringanan ).
5. Perbedaan Syari’ah Dan Fiqih
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat
dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan
Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid
Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama
dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem
tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang
signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki
hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan
dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya
atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan
suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh
merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil
yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh
memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh
pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan
prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqhhanya berkaitan dengan
aturan-aturan hukum saja. Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain
antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
a.
Pertama,
Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam
al-Qur’an dan sunnah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari
syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung
dibahas dalam hukum syari’ah.
b. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah,
sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana
diterapkan.
c. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat
umum;meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung
spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa
diaplikasikan sesuai dengan keadaan.
Akan tetapi, walaupun
sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian
diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar